29-Jul-2025 Informasi Umum System Administrator
Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 tetap berlaku melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya dan menyesuaikan nama kementerian serta struktur organisasi baru pemerintah. Perubahan bersifat administratif namun juga memperkuat arah kebijakan pendidikan, seperti penguatan pembelajaran tematik dan berbasis proyek, penerapan pendekatan “deep learning”, serta penambahan mata pelajaran baru seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Selain itu, istilah “Profil Pelajar Pancasila” diganti menjadi “Profil Lulusan”, dan kegiatan kepanduan ditetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang relevan, kontekstual, dan sesuai kebutuhan masa depan.
Sumber: Sindo.news